Home Halo Hukrim Janda Korban VCS Diperas Rp200 Juta Oleh Polisi Gadungan

Janda Korban VCS Diperas Rp200 Juta Oleh Polisi Gadungan

Bidhumas Polda Kalteng Syamsuddin terima laporan terkait pemerasan terhadap janda korban VCS. Ist

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Kasus video call sex (VCS) yang berujung pengancaman dan pemerasan dialami seorang wanita berinisial B (48). Korban yang berstatus janda itu bahkan mengalami kerugian yang tak sedikit, yakni sekitar Rp200 juta lebih.

Tidak tahan dengan apa yang menimpanya, B lantas mengadukan kejadian tersebut kepada Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng.

Kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda Shamsudin, B menceritakan jika kasus tersebut berawal saat dirinya menjalin pertemanan dengan pelaku di Facebook.

“Pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Lampung,” kata Shamsudin menerangkan kronologi dari korban, Kamis (24/10/2024).

Berawal dari pertemanan itu, B dan pelaku saling bertukar no WhatsApp dan mulai intens menjalin komunikasi hingga akhirnya berpacaran secara online.

“Keduanya kemudian ada melakukan VCS yang diam-diam direkam oleh pelaku,” ujar Shamsudin.

Shamsudin yang juga akrab disapa Cak Sam ini menambahkan, esok hari setelah melakukan VCS, pelaku menelpon korban dan mengaku baru saja terjaring razia provos dan ditemukan rekaman video tak senonoh tersebut.

“Pelaku kemudian meminta uang kepada korban sebesar Rp20 juta untuk diberikan kepada wartawan agar tidak menjadi pemberitaan,” ungkapnya.

Cak Sam menambahkan, setelah menerima Rp20 juta, pelaku lantas meminta uang lagi sebesar Rp50 juta dengan alasan untuk diberikan kepada Provos. Hingga esok harinya, pelaku terus meminta uang kepada korban.

“Jika tidak diberikan pelaku mengancam akan memenjarakan korban dan video VCS disebarluaskan hingga total kerugian Rp200 juta lebih,” tandas Cak Sam.

Setelah mendengar curhatan korban, Cak Sam bersama tim kemudian melakukan pengecekan. Hasilnya, kaum Facebook yang digunakan pelaku adalah palsu. Dimana foto profilnya milik orang lain.

“Karena terjadi pengancaman dan pemerasan, kami menyarankan korban untuk membuat laporan di Polda Kalteng agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (dik/hdk)

Exit mobile version