Home Halo DPRD Gunung Mas KPU Tentukan Zona Steril APK Pilkada Gumas 2024

KPU Tentukan Zona Steril APK Pilkada Gumas 2024

Anggota KPU Gumas Sugiono dan Ihwan saat memimpin rapat

KUALA KURUN, HALODAYAK.COM – KPU setempat telah menetapkan zona steril Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pilkada Kabupaten Gunung Mas 2024. Ketentuan zona ini berdasarkan hasil rapat dengan kedua tim paslon dan pihak terkait.

“Iya, kami telah menetapkan lokasi pemasangan APK kedua Paslon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Gumas Tahun 2024,” kata anggota KPU Gumas Sugiono saat di konfirmasi melalui ponselnya, Senin (1/10/2024).

Sugiono merinci, zona steril pemasangan APK tersebut di wilayah Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun yang sudah ditentukan dan tersebar di sejumlah ruas jalan .

Penyebaran lokasi pemasangan APK itu terdapat di Jalan Sangkurun, Yos Sudarso, lintas Kurun-Sei Hanyo-Palangka Raya hingga Jalan Tjilik Riwut, jelas Sugiono.

Lebih lanjut dia mengatakan, APK juga dapat dipasang di desa dan kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan kabupaten Gimas sesuai dengan kententuan aturan berlaku.

Selain zona yang sudah ditentukan, APK dipasang tidak berada di dalam wilayah taman kota, bundaran, rumah sakit, tempat ibadah dan sekolah. APK dapat dipasang harus ada jarak dengan radius 5 hingga 10 meter.

“Kepada tim paslon masing-masing agar memasang APK tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum,” tegas Sugiono.(Had/Hdk)

Exit mobile version