Home Halo Ekobis OJK: Waspada Modus Kejahatan Digital

OJK: Waspada Modus Kejahatan Digital

Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy hadiri seminar edukasi keuangan. Halodayak.com

PANGKALAN BUN, HALODAYAK.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) edukasi mahasiswa agar tidak terjebak pinjaman online ilegal dan invetasi ilegal serta tertipu modus kejahatan digitalisasi. Itu disampaikan oleh Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy saat memberikan materi pada seminar dan edukasi di Universitas Antakusuma Pangkalan Bun bersama Bank Kalteng.

Selain itu, OJK juga mengedukasi tentang produk serta layanan jasa keuangan. Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy menyampaikan, mengantisipasi modus-modus kejahatan digital yang kian marak saat ini, mahasiswa dapat melakukan pembelajaran mandiri secara digital melalui portal Learning Management System (LMS) yang dimiliki OJK melalui website www.lmsku.ojk.go.id. Generasi Z merupakan anak muda yang bertumbuh di era digitalisasi, sehingga sarana pembelajaran edukasi literasi juga harus dilakukan melalui sarana tersebut.

Menurutnya, adaya era digitalisasi akan muncul banyak modus-modus kejahatan digital yang mudah menyerang dan memberikan penawaran seperti tawaran modus like and subscribe, modus sniffing, dan modus undangan pernikahan yang sering kita jumpai khususnya para pengguna smartphone Generasi Z saat ini.

“Saya berpesan kepada para mahasiswa agar sangat berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan teknologi termasuk smartphone yang dimiliki agar terhindar dari kejahatan di dunia digital. Selain itu memperhatikan prinsip legal dan logis sebelum menerima tawaran yang tidak diketahui legalitasnya,”  pungkasnya. Hdk

Exit mobile version