Home Nasional Pemerintah Gusur Kantor PKBI Tanpa Perintah Eksekusi Pengadilan

Pemerintah Gusur Kantor PKBI Tanpa Perintah Eksekusi Pengadilan

Foto: Dok.PKBI DIGUSUR - Kantor PKBI di Jalan Hang Jebat digusur pemerintah, Rabu (10/7/2024)

JAKARTA, HALODAYAK.COM – Kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Jalan Hang Jebat, Jakarta Selatan, digusur oleh sekitar 100 personel Satpol PP yang didukung oleh aparat kepolisian dan TNI, Rabu (10/7/2024) pagi. Penggusuran ini dilakukan meskipun tidak ada perintah eksekusi dari pengadilan.

Pemkot Jakarta Selatan dan Kementerian Kesehatan RI sebagai eksekutor memaksa PKBI keluar dari kantor yang telah mereka tempati selama 55 tahun berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI No. 207/2016. Keputusan hukum dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung menyatakan bahwa lahan PKBI Hang Jebat adalah non-eksekutabel.

Seluruh barang milik PKBI dikeluarkan secara paksa oleh petugas Satpol PP.

PKBI, yang didirikan pada 1957, adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pertama yang memelopori gerakan Keluarga Berencana (KB) dan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia. PKBI juga berperan penting dalam pembentukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Saat ini, PKBI memiliki kantor di 25 provinsi dan 178 kota/kabupaten, dengan kantor pusat di Hang Jebat, Jakarta Selatan. Lahan kantor PKBI di Hang Jebat merupakan hibah dari Gubernur DKI Ali Sadikin pada 1970, dan di lokasi ini telah berdiri pusat pelatihan dan kantor pusat yang melayani masyarakat, terutama perempuan dan anak di seluruh Indonesia.

Pengusiran ini sangat melukai rasa kemanusiaan, mengingat PKBI telah berkontribusi selama 67 tahun mendukung program pemerintah seperti vaksinasi, penanganan stunting, edukasi remaja, layanan Kesehatan Seksual dan Reproduksi (KSR), serta bantuan kemanusiaan saat bencana.

Pendiri PKBI, Dr. dr. Seharto, dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Joko Widodo pada 2023. Namun, ironisnya, Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan ingin menghancurkan PKBI dan menguasai lahan Hang Jebat tanpa kompensasi yang memadai.

“Kami, keluarga besar PKBI seluruh Indonesia, menolak pengusiran dan upaya pemerintah menghalangi perjuangan PKBI dalam mewujudkan hak-hak kesehatan keluarga Indonesia. Layanan Kesehatan Seksual Reproduksi (KSR) terutama untuk perempuan dan anak, merupakan hak dasar bangsa Indonesia menuju keluarga bertanggung jawab dan inklusif,” tegas Ketua Pengurus Nasional PKBI Dr. Ichsan Malik, bersama Direktur Eksekutif PKBI, dan Kusa Hukum Nawawi Bahrudin melalui rilisnya, Rabu (10/11/2024).

PKBI telah menempati lahan Hang Jebat secara sah berdasarkan SK Gubernur DKI sejak 1970. Relawan, staf, dan simpatisan PKBI akan bertahan di Hang Jebat sampai titik darah penghabisan sampai ada keadilan untuk rumah perjuangan mereka. (Uni/Vgs)

Exit mobile version