Halodayak.com – Polres Sukamara – Personil Polsek Balai Riam jajaran Polres Sukamara, Polda Kalteng rutin melaksanakan sosialisasi serta mengimbau Masyarakat Kecamatan Balai Riam, Sukamara, Kalteng, untuk waspada terhadap Karhutla, Senin (18/4/2022) siang.
Personel Polsek Balai Riam mengajak warga Sukamara untuk tidak membuka kebun dengan cara membakar, karena dapat mengakibatkan dampak sangat buruk pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Selain itu disampaikna juga bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dipidana berdasarkan UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda Lima Milyar Rupiah.
Spanduk yang dibentangkan tersebut juga berharap “Berhenti membakar hutan dan lahan, secepatnya dapat mengganggu kesehatan, trasportasi dan perekonomian,” kami berharap kepada warga agar mematuhi peraturan yang sudah berlaku. (Ar).