Halodayak.com – Polres Sukamara – Personel Polsek Pantai Lunci jajaran Polres Sukamara, Polda Kalteng rutin melaksanakan berbagai sosialisasi salah satunya yaitu mengimbau Masyarakat Kecamatan Lunci, Sukamara, Kalteng.
Personel Bhabinkamtibmas Polsek Pantai Lunci mengajak warga untuk tidak membuka lahan garapan dengan cara dibakar, Minggu (17/4/2022) Siang.
Selain itu pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dipidana berdasarkan Undang – Undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda 5 Milyar.
Spanduk yang dibentangkan tersebut juga bertuliskan “Stop membakar hutan dan lahan, asapnya dapat mengganggu kesehatan, trasportasi dan perekonomian”. Jelasnya. (Ar).