Halodayak.com – Polres Sukamara – Polsek Permata Kecubung jajaran Polres Sukamara, Polda Kalteng Rutin melaksanakan berbagai sosialisasi salah satunya yaitu mengimbau Masyarakat Kecamatan Permata Kecubung untuk waspada terhadap Karhutla.
Para Personel Polsek Permata Kecubung mengajak warga Kecamatan Permata Kecubung untuk tidak membuka kebun dengan cara dibakar. Rabu (06/04/2022) pagi.
Selain itu pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dipidana berdasarkan Undang – Undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda 5 Milyar.
Spanduk yang dibentangkan tersebut juga bertuliskan “Dilarang membakar Lahan Kebun dan hutan”.(HDM)