Home Halo Politik Posko Kawal Hak Pilih Resmi Diluncurkan Bawaslu Pusat, Bawaslu Seruyan Siap Maksimalkan

Posko Kawal Hak Pilih Resmi Diluncurkan Bawaslu Pusat, Bawaslu Seruyan Siap Maksimalkan

Spanduk Posko Bawaslu Seruyan

SERUYAN, HALODAYAK.COM – Bawaslu Republik Indonesia belum lama ini secara resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih pada 26 Juni 2024 di Gorontalo, hal ini sebagai upaya pengawasan ketat terhadap pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih menjelang Pilkada Serentak 2024.

Posko ini, yang berfungsi sebagai saluran pengaduan masyarakat, didirikan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di tingkat desa oleh PKD, tingkat kecamatan oleh Panwaslu Kecamatan, dan tingkat kabupaten oleh Bawaslu Kabupaten.

Umar Zahid Bustomi, Ketua Bawaslu Kabupaten Seruyan, menjelaskan pihaknya akan memaksimalkan serta Posko Kawal Hak Pilih juga telah dibuka baik secara fisik di kantor Bawaslu Seruyan maupun secara daring melalui media sosial, email, e-Posko, dan WA Center. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Seruyan juga telah memulai patroli aktif untuk mengawasi hak pilih masyarakat hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

“Posko ini tidak hanya sebagai saluran informasi dan pengaduan tetapi juga sebagai upaya nyata Bawaslu untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” ujar Umar Zahid Bustomi.

Disisi lain sebelumnya Lolly Suhenty Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, juga menyampaikan komitmen Bawaslu untuk melindungi hak pilih masyarakat dari tingkat terendah.

“kami mengajak semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi proses pemilihan kepala daerah, sehingga demokrasi dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Lolly Suhenty, belum lama ini.

Posko Kawal Hak Pilih ini dirancang sebagai pusat informasi dan pengaduan terkait potensi pelanggaran selama tahapan pemilihan serentak 2024. Bawaslu menekankan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan tegas demi menjaga integritas proses demokrasi.

“Fokus utama kami adalah memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan suaranya dapat melakukannya tanpa hambatan,” tambah Lolly Suhenty.

Masyarakat diharapkan dapat menggunakan saluran daring Bawaslu Kabupaten Seruyan untuk mengakses informasi lebih lanjut dan melaporkan potensi pelanggaran melalui link berikut: [https://linktr.ee/ePOSKO]. (hdk)

Exit mobile version