Home Halo Daerah Produk Bahan Sembelihan Wajib Bersertifikat Halal

Produk Bahan Sembelihan Wajib Bersertifikat Halal

Ketua Satgas Halal Provinsi Kalteng H. Tu'aini. Uni/Halodayak.com

PALANGKA RAYA,HALODAYAK.COM – Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama (Kemenag) menjalankan amanah Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014. Atas nama pemerintah semua produk makanan harus dan wajib memiliki sertifikat halal, apalagi untuk hewan sembelihan.

Ketua Satgas Halal Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Tu’aini menyatakan, komitmen bersama dengan jajaran Kementerian Agama Se Kalteng untuk mewujudkan satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha yang berbahan utama daging sembelihan. “Di Palangka Raya yang perlu kita perhatikan atau lihat rumah potong hewan baik unggas maupun sapi, kerbau dan kambing itu RTH harus bersertifikat halal. Dan juga yang mengelola harus orang muslim, jangan sampai tidak,” ucapnya, Kamis (25/5/2023) kemarin.

Bersertifikat halal itu terlihat juga dari kelayakannya termasuk daging impor. Misalnya dari luar negeri yang telah melakukan kerjasama dengan BPJPH.

Program pemerintah dalam hal ini, BPJPH pusat telah melakukan kampanye halal dengan target 10 juta produk halal dengan nama Sihalal Sehati, yaitu sertifikat halal gratis diberikan semata untuk semua pelaku usaha dan target untuk bahan sembelihan.

Ia menyampaikan, jenis bahan produk dari hasil bahan sembelihan, seperti sepatu yang terbuat dari bahan kulit apa harus jelas. “Termasuk bahan bahan produk lainnya, maka memang dari hewan yang tidak halal maka perlu ditindaklanjuti, dan dari rumah makan harus bahan dari sembelihan yang memiliki sertifikat halal,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk Kota Palangka Raya masih belum semua, tetapi pendamping dari tim halal sudah se Kalteng kurang lebih hampir 1000, karena mulai dari kantin sekolah, rumah makan dari bahan hewan sembelihan diutamakan. “Target nantinya pada 17 Oktober 2024 jika belum bersertifikat halal maka akan kena sanksi, jadi tidak masalah karena sudah memiliki payung hukum, untuk yang wajib bersertifikat ialah hewan sembelihan seperti ayam, sapi, kambing, dan sejenis lainnya,” ujarnya.

“Kami telah melakukan sosialisasi ke kabupaten dan kota telah melibatkan pihak yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan termasuk perizinan PTSP, khusus di Palangka Raya rumah potong hewan ada di kalampangan sudah memiliki sertifikat halal, dan kabupaten lain yang telah keluar sertifikat ialah kabupaten Kapuas dan Barito Utara. Kabupaten masih dalam proses pengeluaran sertifikat, karena ada yang belum memenuhi persyaratan” pungkasnya. Uni

Exit mobile version