Home Halo Kalteng Makin Berkah Wakil Komite I DPD RI Pantau Kesiapan Pelaksanaan Pemilu di Kalteng

Wakil Komite I DPD RI Pantau Kesiapan Pelaksanaan Pemilu di Kalteng

Foto: Uni/Halodayak.com CENDERAMATA - Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim menyerahkan cenderamata kepada Wakil Ketua Komite I DPD RI Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim saat berkunjung ke KPU Kalteng, Senin (6/11/2023).

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berkunjung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng). Kedatangan DPD RI tersebut untuk advokasi mengenai kesiapan KPU Kalteng beserta seluruh stakeholder yang ada terhadap kesiapan Pemilu yang akan datang.

“Alhamdulillah hari ini kami berkunjung KPU Kalteng untuk melihat kesiapan jelang pemilu 2024 mendatang. Walaupun begitu pada pertemuan tersebut tentunya ada banyak hal yang terungkap dan temuan disampaikan pihak KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),” ucap Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, di KPU Kalteng, Senin (6/11/2023).

Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim atau sering dipanggil Habib mengatakan, pihaknya berharap temuan yang telah disampaikan tersebut bisa segera ditangani oleh pihak penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu. Walaupun hal tersebut tentunya menjadi catatan.

“Kami harapkan ada tindakan-tindakan yang dilakukan KPU dan Bawaslu secara cepat, agar pemilu ini terselenggara dengan baik serta sesuai harapan masyarakat,” tuturnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 22E UUD 1945, mengatur bahwa tujuan pemilihan umum adalah tentang memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD serta anggota DPRD menggunakan asas langsung, jujur, bebas, umum, rahasia dan adil setiap lima tahun sekali.  Sebagaimana diatur dalam Pasal 167 Ayat 6 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Habib menyampaikan, diperlukan kesiapan yang matang demi kelancaran jalannya pesta demokrasi lima tahunan.

“Sinergitas, soliditas dan komitmen diantara penyelenggara pemilu, pengawas pemilu dan penegak hukum baik pusat dan daerah menjadi hal yang mutlak,” pungkasnya. (Uni/Vgs)

Exit mobile version