Home Halo Hukrim Cabuli Pelajar SMP, Pemuda di Palangka Raya Terancam 15 Tahun Penjara

Cabuli Pelajar SMP, Pemuda di Palangka Raya Terancam 15 Tahun Penjara

Wakalpolres Palangka Raya AKBP Andiyatna saat pres release dugaan kasus pencabulan oleh remaja kepada pelajar SMP. Mjf/Halodayak.com

PALANGKARAYA, HALODAYAK.COM – Polres Palangka Raya menangkap seorang pemuda mantan pegawai mini market di kota Palangka Raya, inisial M. Pemuda tersebut ditangkap diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar SMP di Kota Palangka Raya.

Kapolres Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso melalui Wakapolres AKBP Andiyatna mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur. Latar belakang pencabulan ini dimulai ketika pelaku berkenalan dengan korban pada Oktober 2022 melalui media sosial.

Setelah itu, pelaku dan korban saling tukar nomor telepon. “Kemudian lanjut berkomunikasi dan sering melakukan video call. Pada saat videocall pelaku melakukan tangkapan layar atau screenshot untuk menyimpan salah satunya foto bagian tubuh korban,” ucap Andiyatna, Rabu (8/2/2023).

Dia menerangkan, pelaku melakukan pengancaman kepada korban. Pelaku ingin bertemu korban, jika korban menolak diancam dengan menyebarluaskan foto-foto korban.

“Seiring berjalannya waktu, palaku dan korban melakukan pertemuan pada Minggu di Jalan Pinus depan  salah satu gudang. Korban diminta oleh pelaku untuk berhubungan badan, tetapi korban menolak ajakan tersebut. Akhirnya korban pada saat ketemu pelaku melakukan perbuatan asusila yaitu pelaku menyentuh payudara dan menyentuh kemaluan korban,” tegasnya.

Wakapolres mengatakan, korban tidak terima atas perlakuan pelaku. “Merasa keberatan atas perbuatan pelaku, korban melapor ke Polres Palangka Raya. Atas  perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 82 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.  Mjf/Arj

Exit mobile version