Home Halo DPRD Gunung Mas DPRD Gumas Ingin Pemda Tegakan Aturan, PBS Wajib Jalan Khusus

DPRD Gumas Ingin Pemda Tegakan Aturan, PBS Wajib Jalan Khusus

Anggota DPRD Gumas Untung Jaya Bangas

KUALA KURUN, HALODAYAK.COM-Pemerintah daerah segera menegakkan aturan keberadaan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi. Jalan sendiri ini seharusnya wajib mereka miliki.

Keinginan ini disampaikan kalangan DPRD Gumas Untung Jaya Bangas agar PBS punya jalan khusus. Selama ini keberadaan jalan yang dibiayai APBD masih dimanfaatkan oleh mereka.

“Segera tegakan aturan ini harus agar PBS bisa memikirkan jalan sendiri untuk membawa hasil usahanya,” ujar anggota komisi II DPRD Gumas Untung Jaya Bangas usai di konfirmasi melalui ponselnya, Senin (20/5/2024).

Menurutnya, pihak pemerintah segera menyikapi solusi ini. Tegakan aturan sesuai koridor, sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat.

Peraturan daerah Provinsi Kalteng nomor 7 tahun 2012 itu sudah jelas pada pasal 5 pengaturan lalulintas di ruas jalan umum dan jalan khusus, kata politisi partai Demokrat ini.

“Harus ada tindakan tegas dari intansi terkait, terutama kepada truk PBS yang mengangkut hasil produksinya melebihi kapasitas,” ujar Untung.

Terpisah, salah satu warga masyarakat Gumas Rian Hidayat mangatakan banyaknya titik kerusakan jalan poros Kuala Kurun-Palangkaraya selalu terjadinya antrian saat hendak melintas. (Had/Hdk)

Exit mobile version