Home Halo Hukrim Dua Terdakwa Pengedar Sabu Dituntut Hukuman Mati

Dua Terdakwa Pengedar Sabu Dituntut Hukuman Mati

Kajati Kalteng Undang Mugopal berikan keterangan terkait terdakwa narkoba yang dituntut hukum mati. Halodayak.com

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Dua terdakwa pengedar narkotika jenis sabu seberat 33,6 kilogram bernama Jumadi (43) dan Yuliansyah (41) dituntut hukuman mati. Tuntutan hukuman mati itu dibacakan jaksa saat digelarnya sidang di Pengadilan Negeri Lamandau.

“Tuntutan hukuman mati karena jaksa berkeyakinan secara sah berdasarkan barang bukti di persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal saat menyampaikan press release.

Kajati menjelaskan, ancaman tuntutan hukuman mati tersebut juga mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Dimana sebelumnya juga telah dikoordinasikan ke Kejati Kalteng.

“Atas bukti-bukti yang ada, kami berharap majelis hakim dapat menyetujui tuntutan hukuman mati tersebut,” ujarnya.

Dalam tuntutan jaksa juga menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan primier jaksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing hukuman mati.

“Adapun hal-hal yang dijadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana, para terdakwa membawa narkotika dengan jumlah yang sangat besar,” tandasnya. (dik/hdk)

Exit mobile version