Home Halo Hukrim Kuasa Hukum AG Bantah Dugaan Tidak Bayar Baliho

Kuasa Hukum AG Bantah Dugaan Tidak Bayar Baliho

Kuasa Hukum AG, Jepriko Seran

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Agustiar Sabran digugat dengan dugaan tidak membayar billboard dan spanduk yang telah diajukan oleh penggugat. Namun, hal itu dibantah pihak Agustiar karena sudah dibayarkan.

Kuasa Hukum Agustiar sabran yakni Jeffriko Seran mengatakan, pihaknya telah membayar terkait billboard dan spanduk tersebut. ”Memang benar ada pemasangan billboard spanduk, namun itu bukan penggugat langsung ke Agustiar, melainkan agustiar melalui staffnya Sigit Widodo dan Sigit Widodo melalui pihak ketiga yakni Yuliyatin memakai pihak jasa ketiga si penggugat untuk meminta pemasangan billboard,” jelasnya, kepada awak media saat jumpa pers di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Rabu (25/9/2024).

Ia menyampaikan, ini hubungan antara penggugat dengan Agustiar Sabran sangat jauh. Seharusnya, jika memang ada yang tidak dibayarkan harusnya komunikasinya ke Yuliyatin.

”Karena ini di tahun sangat tendensius politik, pilihan foto yang dipasang pak Agustiar, jadi pak Agustiar yang digugat, padahal Agustiar sudah melunasi semua pembayaran itu jauh-jauh hari ke Yuliyatin dan buktinya kita lengkap, karena saya rasa Agustiar adalah calon gubernur, saya rasa ini tendensius politik atau patut diduga ada kepentingan lain,”tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, tidak adanya perjanjian antara penggugat dengan Agustiar. Sehingga untuk urusan itu penggugat dengan Yuliyatin. Terlebih lagi adanya semua pembayaran ada kwitansi pembayaran telah dilakukan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Marudut Tampubolon menyampaikan pemasangan iklan di beberapa titik selama ini, digunakan Agustiar Sabran sebelum ditetapkan sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng). “Tuntutan kita disini, untuk segera melakukan pembayaran tunggakan jasa yang telah kita lakukan,” ucap Marudut kepada awak media saat dikonfirmasi.

“Jadi gugatannya wanprestasi, senilai Rp 225 juta. Angka tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah titik yang ada di Kalteng,” ujarnya.

Kemudian, pihaknya telah melakukan somasi kepada pihak yang bersangkutan. “Telah terjadi komunikasi sebanyak dua kali, sampai dengan gugatan ini terlaksana belum ada pembayaran yang terealisasikan,” bebernya.

Sehingga tidak menemukan titik temu dan somasi telah dilayangkan, Marudut mengungkapkan pihaknya melakukan penggugatan terhadap yang bersangkutan.
“Kita telah mempersiapkan segala sesuatu, bukti untuk dipersidangan,” pungkasnya. Uni/Hdk,

Exit mobile version