HALODAYAK.COM , JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang kedapatan melakukan ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, di tengah kebijakan pelarangan saat ini.
Menurut Airlangga, upaya tersebut ditujukan untuk memprioritaskan masyarakat demi tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter di seluruh wilayah Indonesia.
“Pelarangan ekspor sementara minyak goreng ini merupakan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat. Oleh sebab itu setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas bagi siapa saja yang melanggar keputusan tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Kamis, 28 April.
Airlangga menambahkan, sesuai dengan arahan Presiden maka kebijakan pelarangan ekspor didetailkan berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD palm olein, dan used cooking oil sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter di pasar nasional.
“Patokan kami harga minyak goreng curah harus bisa Rp14.000 per liter terutama di pasar-pasar tradisional,” tuturnya.
Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan jika dasar hukum peniadaan ekspor CPO diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan serta telah sesuai dengan dengan ketentuan WTO (World Trade Organization) tentang pembatasan untuk kekurangan bahan makanan penting.
“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas dia.
Adapun, kebijakan peniadaan perdagangan mancanegara untuk komoditas CPO mulai efektif berlaku hari ini, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Pemerintah juga telah menugaskan BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional guna mencapai target yang telah ditetapkan.