Home Nasional Oknum Purnawirawan TNI Ditahan atas Dugaan Korupsi Kredit BRIguna Senilai Rp55 Miliar

Oknum Purnawirawan TNI Ditahan atas Dugaan Korupsi Kredit BRIguna Senilai Rp55 Miliar

Foto: Siaran pers pusat penerangan hukum kejaksaan agung. DITAHAN - Oknum Purnawirawan TNI ditahan atas dugaan korupsi.

JAKARTA, HALODAYAK.COM – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka terhadap oknum Purnawirawan TNI yang diidentifikasi dengan inisial DSH. Langkah ini diambil setelah DSH dianggap menghambat proses penyidikan dengan mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan tim penyidik.

“Kami telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka terhadap oknum Purnawirawan TNI yang diidentifikasi sebagai DSH, karena telah menghambat jalannya penyidikan dengan mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan tim penyidik,” ujar Mayjen TNI Dr. W. Indrajit, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil), melalui siaran pers pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, Kamis (1/8/2024).

Tersangka DSH, yang sebelumnya diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong. Bersama dengan oknum Pegawai BRI lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, DSH diduga terlibat dalam penyaluran Kredit BRIguna secara fiktif di beberapa kantor unit, menyebabkan kerugian material mencapai sekitar Rp55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah) bagi BRI.

“Tersangka DSH, yang terlibat dalam penyaluran Kredit BRIguna secara fiktif bersama dengan oknum Pegawai BRI lainnya, telah menyebabkan kerugian material mencapai sekitar Rp55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah) bagi BRI,” tambahnya.

Mayjen TNI Dr. W. Indrajit menjelaskan, bahwa peningkatan status saksi menjadi tersangka dan penahanan DSH dilakukan dengan alasan mengamankan proses hukum serta mencegah pelarian atau penghilangan barang bukti. DSH saat ini telah ditahan secara resmi sebagai Penahanan Ankum selama 20 hari, dimulai sejak 30 Juli 2024 hingga 18 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Untuk penahanan tahap pertama terhadap DSH dilakukan melalui Penahanan Ankum, yang berlaku selama 20 hari mulai tanggal 30 Juli 2024 hingga 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkasnya. (Uni/Vgs)

Exit mobile version