Home Halo Hukrim Pelaku Congkel Jok Motor di GOR Indoor Ternyata Residivis

Pelaku Congkel Jok Motor di GOR Indoor Ternyata Residivis

Pelaku congkel jok motor saat diamankan petugas. Halodayak.com

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Seorang pria paru baya berinisial FY (37) kembali harus mendekam di balik jeruji besi. FY yang berstatus residivis diringkus aparat Polresta Palangka Raya atas dugaan kasus pencurian dengan modus congkel jok motor.

“FY kami amankan setelah menerima laporan terjadiya kasus pencurian dengan modus congkel jok motor di kawasan GOR Indoor,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan, Selasa (17/9/2024).

Kasat menjelaskan, aksi tersebut dilakukan FY untuk mendapatkan benda berharga dari pemilik motor. Dimana sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dulu melakukan pengintaian terhadap calon korbannya.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi. Hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus,” ucapnya.

Pelaku diketahui, lanjut kasat, pelaku menjalankan aksinya menggunakan alat untuk congkel jok motor. Bahkan telah diamankan sejumlah barang bukti hasil curian. Dengan pengungkapan kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan. (dik/hdk)

Exit mobile version