Halodayak.com – Polres Sukamara – Antisipasi pungutan liar di masyarakat, Polsek Jelai jajaran Polres Sukamara, Polda Kalteng mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada masyarakat.
Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna, SH.,SIK.,MH melalui Kapolsek Jelai Iptu P.Siregar menerangkan langkah Prefentif (Pencegahan) ini dilaksanakan personel Polsek di tempat keramaian masyarakat seperti dipertokoan, pasar ataupun di pusat layanan publik lainnya, Selasa (12/4/2022) Pagi.
Kegiatan ini terus dilakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar dikalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
“Dengan harapan masyarakat dapat memahimi serta dapat menyebarkan informasi yang di dapat kepada warga yang lainnya, Ini semua agar kegiatan di masyarakat bebas dari pungutan liar baik tindak premanisme atau oknum lainnya,” Ujar Kapolsek Jelai. (Ar).