Home Halo Hukrim Polresta Tetapkan Satu Pelaku Karhutla Seluas 14 Hektare

Polresta Tetapkan Satu Pelaku Karhutla Seluas 14 Hektare

Pelaku TP diamankan Polresta Palangka Raya bersama sejumlah barang bukti. Halodayak.com

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Polresta Palangka Raya akhirnya menetapkan satu orang pelaku atas terbakarnya lahan seluas 14 hektare di Kelurahan Tanjung Pinang. Pelaku tidak lain adalah pemilik lahan berinisial TP (43) yang kini telah dilakukan penahanan.

“TP resmi kami tahan setelah dilakukan penyidikan oleh unit Tipidter Satreskrim. Bahkan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Rabu (11/10/2023).

Kapolresta menyebutkan, karhutla yang diawali dengan membersihkan lahan pribadi itu dilakukan pelaku pada Minggu (24/10/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.

Pelaku mengakui melakukan pembakaran dengan tujuan membersihkan lahan miliknya seluas 10×30 yang berada di kawasan tersebut dengan cara membakar tumbuhan dan ranting kering. Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku pun mulai membakar satu persatu tumpukan dengan menggunakan korek api gas.

“Pelaku mengaku menyiapkan satu ember air untuk mengantisipasi perambatan api,” ungkapnya.

Sekitar satu jam kemudian, api yang membakar tumpukan ranting padam. Pelaku yang mengira api padam sepenuhnya kemudian beranjak pulang. Namun tanpa diduga, api muncul kembali karena ternyata sebelumnya hanya padam di permukaan.

“Lahan yang terbakar berstruktur gambut dalam. Jadi besar kemungkinan api kembali muncul karena yang padam hanya permukaan saja,” jelasnya.

Api yang kembali muncul dan tanpa pengawasan akhirnya membesar serta membuat kebakaran terus meluas hingga 14 hektare. Atas kejadian itu kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penahanan terhadap TS.

“Atas perbuatannya pelaku terancam pidana selama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya. Dik/Hdk

Exit mobile version