Home Halo Kalteng Makin Berkah Sekda Buka Sosialisasi tentang Hutan Produksi dan TORA

Sekda Buka Sosialisasi tentang Hutan Produksi dan TORA

Foto: Uni/Halodayak.com SOSIALISASI - Sekda Kalteng H. Nuryakin bersama Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining, serta seluruh peserta Sosialisasi dan Coaching Clinic, di Hotel M Bahalap Palangka Raya, Rabu (12/4/2023).

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Sosialisasi dan Asistensi (Coaching Clinic) Pemenuhan Persyaratan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Nuryakin, di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Rabu (12/4/2023) kemarin.

Nuryakin menyampaikan, menyambut baik dengan adanya sosialisasi dan coaching clinic ini, sehingga diharapkan mewujudkan sinergi dari berbagai pihak guna membangun kesepahaman, serta mendukung program Reforma Agraria.

“Dengan kegiatan ini dapat mendorong percepatan pelepasan kawasan HPK tidak produktif untuk menjadi sumber TORA,” ucapnya.

Ia menjelaskan, penyediaan sumber TORA berasal dari kawasan hutan, dan dapat memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan, serta kepastian hak atas tanah bagi masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.

“Dalam Program Prioritas RPJMN terdapat program pengentasan kemiskinan, dimana Reforma Agraria merupakan kegiatan prioritas, yaitu pembaharuan kawasan hutan untuk masyarakat pedesaan dan desa,” jelasnya.

Program TORA dari kawasan hutan sudah diidentifikasi dan ditetapkan melalui peta indikatif TORA sejak tahun 2017 yang terdiri atas kategori kondisi eksisting, kategori kondisi non-eksisting atau kategori non-inver dan Kategori non-inver.

Program pelaksanaan Reforma Agraria dari kawasan hutan sampai dengan saat ini sudah mencapai lebih dari lebih kurang 2,8 juta hektare atau sekitar lebih kurang 69 persen dari total target 4,1 juta hektare yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu kondisi Eksisting (Inver) dan kondisi Non Eksisting (Non-Inver) dengan lebih kurang 1,6 juta hektare sudah menjadi Area Penggunaan Lain (APL) dan siap untuk diredistribusi sesuai ketentuan bidang pertanahan.

“Dari program ini, kita mengharapkan dapat mewujudkan cita-cita untuk pengentasan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar kawasan, serta pengembangan wilayah dapat segera terwujud,” tutupnya. (Uni/Vgs)

Exit mobile version