Home News Sidang Etik Kasus Brigadir J, AKBP Pelanggaran Berat

Sidang Etik Kasus Brigadir J, AKBP Pelanggaran Berat

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. ©Divisi Humas Mabes Polri

Jakarta, halodayak.com – Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua personel Polda Metro Jaya terhadap pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan hari ini, Jumat (9/9) hari ini.

Dua personel yang menjalani sidang ialah eks Wadir Krimum AKBP Jerry Raymond Siagian dalam kategori pelanggaran etik berat dan mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto kategori pelanggaran ringan terkait profesional dalam menjalankan tugas.

“Untuk AKBP P pelanggaran kode etik ringan dan AKBP J Pelanggaran kode etik berat,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Kendati demikian terkait bentuk pelanggaran apa yang dilakukan oleh mantan dua personel Polda Metro Jaya, Dedi menyampaikan jika hasilnya masih menunggu pembuktian dalam persidangan.

“Untuk jenis pelanggarannya apa menunggu keputusan sidang, karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan,” ujar Dedi.

Sementara untuk teknis sidang, Dedi mengatakan AKBP Pujiyarto akan menjalani sidang terlebih dahulu untuk selanjutnya barulah AKBP Jerry.

“Untuk pertama AKBP P pukul 7.30 dan kedua sidang AKBP J setelah sidang pertama selesai,” ujar Dedi.

Adapun, AKBP Pujiyarto diduga terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J. Hanya saja, belum diketahui secara pasti perannya, namun dia sebelumnya telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya.

Senada dengan itu, AKBP Jerry Raymond Siagian juga telah dicopot dan masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri. Sebagaimana tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022, tanggal 22 Agustus 2022. [eko]

Exit mobile version