Home News Uji Kebohongan Ferdy Sambo Rampung, Hasilnya Rahasia

Uji Kebohongan Ferdy Sambo Rampung, Hasilnya Rahasia

erdy Sambo Peluk Erat Istri Saat Rekonstruksi. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Jakarta, halodayak.com – Bareskrim Polri telah merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irjen Pol Ferdy Sambo dengan alat lie detector atau poligraf. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (8/9) kemarin.

“Hasil uji lie detector atau poligraf pro justitia untuk penyidik, info labfor (laboratorium forensik) pemeriksaan sampai jam 19.00 Wib,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/9).

Dedi menyampaikan bahwa hasil kesimpulan dari pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo menggunakan alat pendeteksi kebohongan, sepenuhnya kewenangan penyidik. “Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya labfor dan penyidik,” kata Dedi.

Tersangka Lain Turut Diuji Kebohongan

Tim khusus Polri memeriksa tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo menggunakan lie detector di Puslabfor Bareskrim Sentul, Bogor, Jawa Barat.

“Ya betul (hari ini) tes lie detector FS di Labfor Sentul,” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/9).

Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dengan menggunakan lie detector atau pendeteksi kebohongan. Hasilnya, ketiganya terbukti no deception indicated alias jujur.

“Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya no deception indicated alias jujur,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/9).

Sementara itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan dengan menggunakan lie detector kepada tersangka Putri Candrawathi dan saksi Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Putri dan Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, hasil pemeriksaan itu merupakan langkah pro justitia atau demi keadilan secara hukum.

“Untuk hasil lie detector atau poligraf yang sudah dilakukan PC (Putri Candrawathi) kemarin dan juga saudari Susi, sama hasil poligraf setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator poligraf bahwa hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro justitia. Itu juga konsumnya penyidik,” kata Dedi kepada wartawan di gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (7/9).

Daftar Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sejauh ini dalam kasus pembunuhan berencana, total ada 5 tersangka antara lain Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

 

[tin]

Exit mobile version