Juru bicara panitia khusus (pansus) Kuwu Senilawati menyampaikan, sejumlah rekomendasi mengenai raperda Provinsi Kalteng tentang Pertanggungjawaban APBD Kalteng Tahun Anggaran 2022.
Ia menyebutkan, besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) APBD Tahun Anggaran 2022 yaitu Rp939.893.715.796 menggambarkan belum maksimalnya pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang di anggaran.
Berdasarkan rincian SILPA berasal dari Pelampauan Pendapatan sebesar Rp5.466.828.340.418, realisasi belanja dibawah pagu sebesar Rp5.147.570.980.714, dan realisasi penerimaan pembiayaan diatas pagu sebesar Rp831.236.356.092 dan Realisasi Pengeluaran Pembiayaan di bawah pagu sebesar Rp210.600.000.000.
“Oleh karena itu menjadi ukuran kinerja Perangkat Daerah dan menjadi bahan evaluasi dan masukan untuk penyusunan RAPD tahun anggaran berikutnya,” katanya, di Ruang Rapur DPRD Kalteng, Senin (24/7/2023).
Lebih lanjut Kuwu mengatakan, distribusi anggaran Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH–DR) dari Provinsi ke Kabupaten/Kota hendaknya tidak menghambat pembangunan kabupaten atau kota, proporsi pendistribusian DBH-DR ke kabupaten atau kota berdasarkan kinerja dan pelaksanaannya berdasarkan landasan hukum yang kuat, dan SOPD pengguna DBH-DR seyogyanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait evaluasi atas pemantauan tindak lanjut yang dilakukan BPK RI selama ini, DPRD mendorong agar Gubernur Kalteng untuk menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan BPK RI. Sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dipertahankan pada tahun berikutnya.
“Maka berdasarkan rekomendasi tersebut, ketujuh fraksi DPRD Kalteng menerima terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah,” tutupnya. (Uni/Vgs)