Home News Wabup Blitar Polisikan Warga Surabaya

Wabup Blitar Polisikan Warga Surabaya

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, Senin (25/4/2022)(KOMPAS.COM/ASIP HASANI)

halodayak.com – Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso melaporkan seorang warga Surabaya ke polisi. Terlapor sebelumnya mengadukannya ke polisi karena diduga memalsukan putusan Mahkamah Agung (MA), namun aduan itu telah dihentikan penyelidikannya oleh Polda Jawa Timur.

Rahmat melalui kuasa hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto menyatakan, pihaknya melaporkan warga Surabaya berinisial HP, atas dugaan pengaduan palsu atau pengaduan fitnah dan atau pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam pasal 317 KUHP jo pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP.

“Upaya hukum lapor balik ini dilakukan, karena dua kali jawaban somasi kuasa hukum Hadi Prajitno (HP) pada 28 Oktober dan 4 November 2021 tidak ditanggapi malah melaporkan klien kami Pak Rahmat Santoso ke Polda Jatim,” jelasnya, Kamis (6/10).

Tunjuk Sembilan Pengacara

Ia menambahkan, upaya hukum dengan melaporkan balik ini dilakukan Wabup Rahmat dengan menunjuk sembilan orang pengacara yang tergabung dalam Himpunan Advokat Lintas Organisasi (Halo), yakni pengacara Suyanto, Hendi Priono, Rudi Puryono, Agung Hadiono, Edy Teguh Wibowo, Moh Al Faris, Wahyu Chandra Teiawan, Moh Hidayatus Sokheh dan Joko Trisno Mudiyanto.

Bahkan dalam jawaban somasi Joko mengaku sudah mengingatkan agar mencabut somasi, serta tidak membuat atau merekayasa kejadian ataupun membuat menggunakan dokumen palsu/tidak benar.

“Selain melaporkan Pak Rahmat Santoso ke Polda Jatim pada 28 November 2021, terlapor Hadi Prajitno didampingi kuasa hukumnya juga membuat atau memberikan keterangan yang tidak benar atau rekayasa pada media massa,” ungkap Joko.

Padahal ditegaskan Joko, dihentikannya penyelidikan membuktikan pelapor telah melakukan pengaduan palsu/fitnah, serta nyata-nyata mencemarkan nama baik dan harkat martabat Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati Blitar.

“Karena tindakan Hadi Prajitno melakukan pemberitahuan palsu atau pengaduan fitnah telah tersebar di media massa, berisi tuduhan pemalsuan putusan dan penipuan penggelapan sejumlah uang. Padahal itu tidak terbukti dan tidak benar,” tegasnya.

Laporan Tidak Terbukti

Dalam perkara ini, Rahmat Santoso akhirnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pemalsuan sesuai dengan Surat Ketetapan No.SP.Tap/161/VIII/Res.1.9/2022/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan yang berlaku sejak 31 Agustus 2022.

Dalam penetapan itu, memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap laporan polisi No. LP/B/623 01/XI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur tentang perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan.

Wabup Blitar Rahmat Santoso dilaporkan ke Polda Jatim oleh HP atas dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung terkait dengan sengketa lahan.

Sesuai laporan, peristiwa itu terjadi sebelum Rahmat Santoso menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar. Saat itu, Rahmat Santoso masih berprofesi sebagai pengacara.

(TR)

Exit mobile version