Home Halo Kalteng Makin Berkah Wagub Kalteng Sebut Ekonomi Tumbuh 6,45 Persen di 2022

Wagub Kalteng Sebut Ekonomi Tumbuh 6,45 Persen di 2022

Foto: Uni/Halodayak.com Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, saat mengikuti Musrembang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (13/4/2023).

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Tahun 2023,dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) Tahun 2024. Musrenbang secara langsung dibukakan oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, di Aula Jayang Tingang,  Kantor Gubernur Kalteng secara daring dan luring se – Kalteng.

Wagub mengatakan, pembangunan di Kalteng tahun 2024, mengacu pada arah kebijakan pembangunan Provinsi Kalteng yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

“Ekonomi Kalteng di tahun 2022 tumbuh sebesar 6,45 persen, yang didorong oleh perbaikan harga komoditas batu bara dan peningkatan aktivitas ekonomi Regional, Nasional dan Global, sejalan meningkatnya mobilitas paska berhasilnya penanganan dan pengendalian COVID-19,” ucapnya, Kamis (13/4/2023).

Ia menjelaskan, capaian makro pembangunan Kalteng lainnya adalah tingkat kemiskinan Kalteng sebesar 5,28 persen, lebih rendah dari capaian nasional yakni 9,57 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 71,63,Gini Ratio sebesar 0,319, lebih rendah dibandingkan capaian nasional 0,381, dan tingkat pengangguran terbuka 4,26 persen, lebih rendah daripada capaian nasional yang sebesar 5,86 persen. “Meski banyak capaian pembangunan di Kalteng, namun prevalensi stunting di Kalteng masih berada pada angka 26,9 persen, di atas angka stunting nasional 26,1 persen, harus menjadi perhatian kita semua,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng Kaspinor menyatakan, Musrenbang ini bertujuan untuk menyepakati permasalahan pembangunan daerah, prioritas pembangunan daerah, arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota di lingkup provinsi, dan program kegiatan pagu indikatif.

“Indikator dan target kinerja, serta lokasi; menyelaraskan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan nasional; klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan provinsi,” pungkasnya. (Uni/Vgs)

Exit mobile version