Home Halo Hukrim Pelaku Percobaan Pemerkosaan Mengaku Dalam Pengaruh Miras

Pelaku Percobaan Pemerkosaan Mengaku Dalam Pengaruh Miras

Tersangka percobaan perkosaan saat digelandang aparat. Halodayak.com

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Pelaku percobaan pemerkosaan berinisial R (51) mengaku aksi yang dilakukannya lantaran dalam pengaruh minuman keras (miras). Hal itu terungkap saat digelarnya press release oleh Polresta Palangka Raya, Kamis (6/6/2024).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan mengungkapkan, percobaan pemerkosaan yang terjadi di Jalan Banteng XVII pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 22.00 WIB dialami remaja berinisial RJ (19).

“Pada saat itu korban sedang melintas pada kawasan Jalan Banteng XVII dengan menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan langsung mematikan kunci motor korban,” ungkap kasat.

Setelah itu pelaku menendang motor yang membuat korban terjatuh. Saati itu pelaku langsung melakukan pelecehan seksual dengan memegang dan meremas payudara korban. Bahkan berusaha memasukan tangannya ke dalam celana korban namun gagal akibat terhalang jas hujan yang digunakan korban.

“Korban melawan dan berteriak meminta pertolongan yang membuat pelaku panik dan melarikan diri,” jelasnya.

Atas kejadian itu korban kemudian melapor ke polresta. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap. Kepada penyidik, pelaku mengaku sedang dalam pengaruh minuman keras sehingga muncul nafsu untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang kebetulan sedang melintas.

“Pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan atau Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan di depan umum dengan ancaman hukuman paling lama 2,8 tahun,” tandasnya. (dik/hdk)

Exit mobile version