Home Halo Hukrim Polres Sukamara Lakukan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Perpol No 7 Tahun 2022...

Polres Sukamara Lakukan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Perpol No 7 Tahun 2022 Dan Perkap No 5 Tahun 2022

Halodayak.com – Polres Sukamara – Personel Polres Sukamara Melaksanakan Sosialisasi Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Dan Perkap No 5 Tahun 2022 tentang Pertanggung Jawaban Keuangan Negara Di Lingkungan Polri, senin (19/09/2022).

Kegiatan ini dilakukan di Aula Polres Sukamara yang dipimpin oleh Kapolres Sukamara Akbp Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H., Dan Wakapolres Sukamara Kompol Budi Nugroho, S.H., serta Kasi Propam Ipda Darto dengan diikuti para PJU serta Personil Polres Lainnya.

Kapolres Sukamara Akbp Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Sosialisasi oleh Fungsi Propam terkait Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang telah di terbitkan serta ditanda tangani wajib di sosialisasikan kepada seluruh Anggota Polri dan ASN Polri.

“Dan diharapkan setelah Sosialisasi ini rekan-rekan untuk membacanya dan wajib mengetahuinya, kemudian selesai Sosialisasi ini, diminta kepada Kanit Propam Polsek Jajaran sekembalinya ke Polsek agar mensosialisasikan kepada Personil di Polsek nya masing-masing dan semoga Sosialisasi yang kita laksanakan ini dapat mencegah pelanggaran yang dilakukan Personil Polres Sukamara,” katanya.

Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Perpol baru dan kita semua wajib mengetahui serta memahaminya.

Acara dilanjutkan penyampaian Materi oleh Kasi Propam Ipda Darto terkait Sosialisasi Perkap No 5 Tahun 2022, tentang Pertanggung Jawaban Keuangan Negara Di Lingkungan Polri.

Kasi Propam Ipda Darto menyampaikan, dengan terbitnya Perkap Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara Di Lingkungan Polri diharapkan terjadi kesamaan dalam membuat dan menyusun pertanggungjawaban keuangan sehingga satu persepsi.

“Dengan terbitnya Perkap Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara Di Lingkungan Polri diharapkan terjadi kesamaan dalam membuat dan menyusun pertanggungjawaban keuangan sehingga satu persepsi, satu pendapat, satu pemahaman, dari tingkat atas sampai dengan tingkat bawah,” ucapnya.

Perkap yang baru ini merupakan aturan yang harus dipertanggung jawabkan dalam mengelola keuangan negara sebagai upaya pelaksanaan anggaran dalam pengelolaan administrasi keuangan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Hrm)

Exit mobile version