Home Halo Hukrim Polres Sukamara Musnahkan 13,16 gram Sabu-Sabu

Polres Sukamara Musnahkan 13,16 gram Sabu-Sabu

SUKAMARA, HALODAYAK. COM – Wakapolres Sukamara, Kompol Budi Nugroho memimpin pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu-sabu, dengan jumlah total sebanyak 13,16 gram.

“Setelah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan barbuk untuk persidangan, maka sisa yang akan dimusnahkan sebanyak 11,31 gram,” ucapnya, Senin (26/6/2023).

Menurutnya, barbuk narkoba jenis sabu-sabu ini didapatkan dari tersangka LA warga Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara.

“Tersangka ini kita kenakan dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” jelasnya.

Budi menerangkan, penangkapan tersangka LA tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik 2023 sebanyak dua perkara dengan empat tersangka.

“Tujuan dari pemusnahan barbuk yang dilakukan Satnarkoba guna menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dan telah memperoleh kekuatan hukum,” jelasnya.

Terlepas hal tersebut, Wakapolres mengharapkan dan mengajak seluruh unsur pemerintahan maupun masyarakat untuk peduli bersama-sama dalam mencegah serta memberantas peredaran gelap narkotika untuk melindungi generasi-generasi muda di wilayah setempat.

“Dengan adanya penangkapan dan pemusnahan barang bukti ini, kita berhasil menyelematkan ratusan masyarakat dari penyelahgunaan barang terlarang ini,” tandasnya. (Zkn/Vgs)

Exit mobile version