Home Halo Hukrim Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri Dan...

Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri Dan Komisi Kode Etik Profesi Polri

Halodayak.com – Polres Sukamara – Polres Sukamara melalui Seksi Hukumnya melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum atas Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik profesi Polri kepada Para Pejabat utama, para Kapolsek, Kaur mintu, Kanit dan Casis Bintara Polri gelombang II T.A. 2022. Senin (19/09/2022) pagi.

Di awal, kegiatan dibuka dengan sambutan dan arahan langsung oleh Kapolres Sukamara Akbp Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Sukamara berpesan agar kegiatan diikuti dengan khidmat sehingga materi yang dipaparkan oleh Narasumber tersampaikan secara maksimal dan efisien.

Setelahnya, materi sosialisasi sebagaimana tersebut di atas disampaikan langsung oleh Kasipropam Polres Sukamara Ipda Darto. Kasipropam memaparkan secara rinci hal-hal mendasar yang menjadi perhatian pada materi secara garis besar. Salah satu contoh adalah tahapan hak banding terduga pelanggar hingga peninjauan kembali Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Diharapkan Personel Polri Polres Sukamara paham tentang maksud dan tujuan terbitnya Perpol ini sebagai pengganti atas Perkap lama Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Semoga menjadi rambu pengingat agar dengan segala resiko yang dihadapi dapat menjadi sebab terminimalisirnya segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak karir dan nama baik pribadi maupun Institusi secara umum. (BRY)

Exit mobile version