Home Halo Hukrim Spkt Polres Katingan Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat.

Spkt Polres Katingan Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat.

Polda Kalteng– Polda Kalteng – Polres Katingan – Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat Banit I Spkt (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Briptu Nopri Memberikan Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (Sktlk) Dari Masyarakat Dan Tetap Mematuhi Prokes Standar Covid-19, Selasa (29/11/2022), Pukul 10.00. Wib.

Pelayanan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (Sktlk) Merupakan Salah Satu Bentuk Pelayanan Kepolisian Yang Diberikan Kepada Masyarakat Khususnya Bagi Masyarakat Kab. Katingan.

Hal Ini Sesuai Dengan Arahan Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti W.,S.H.,S.I.K., M.I.K. Melalui Ka Spkt Ipda Sudirman, S. Sos Menekankan Kepada Petugas Pelayanan Khususnya Kanit Dan Banit Spkt Polres Katingan Untuk
Selalu Memberikan Pelayanan Terbaik Dan Prima Kepada Masyarakat Yang Memerlukan Pelayanan Polri.

Adapun Bentuk-Bentuk Pelayanan Yang Diberikan Spkt Polres Katingan Dalam Hal Ini Yaitu Pembuatan Sim Baru & Perpanjangan Sim, Pembuatan Surat Keterangan Dan Catatan Kepolisian (Skck), Pembuatan Sidik Jari, Pembuatan Laporan Polisi, Pembuatan Surat Keterangan Lapor Kehilangan (Sktlk), Serta Penerimaan Pengaduan Masyarakat Yang Sudah Terpadu Di Spkt Polres Katingan Sesuai Dengan Tugasnya Polri Sebagai Pelindung Pengayom Dan Pelayan Masyarakat, Tambahnya. (Spkt)

Exit mobile version